Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama di Bidang Energi
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi meningkatkan kerja sama bilateral antar kedua negara melalui penandatanganan nota kesepahaman di bidang energi.
Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia Arifin Tasrif dan Menteri Energi Arab Saudi, H.R.H. Prince Abdulaziz bin Salman bin Abdulaziz Al Saud.
"Tujuan dari MoU adalah untuk menetapkan kerangka umum kerja sama di bidang energi yang berdasarkan kepada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan saling menghormati," ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu 16 November.
Adapun bidang kerja sama yang disepakati dalam MoU antara lain di bidang migas, ketenagalistrikan, energi terbarukan, efisiensi energi dan hidrogen bersih. Selain itu juga terkait ekonomi karbon sirkuler (CCE) dan teknologinya untuk mengurangi dampak perubahan iklim serta transformasi digital, inovasi, keamanan siber dan kecerdasan buatan di bidang energi.
Baca juga:
- Roadmap Kendaraan Listrik, Indonesia Siapkan 300.000 Unit Mobil dan 1,2 Juta Motor pada 2025
- Menteri ESDM: Pasar Energi RI Masih Menarik bagi Investor
- Butuh Rp780 Triliun Untuk Garap Pembangkit EBT Kapasitas 22 GW, Indonesia Permudah Investor untuk Tanam Modal
- Perluas Pasar Global, PGN dan BOTAS Kerja Sama Energi, Gas Bumi dan LNG di Turki
Untuk mengimplementasikan bidang-bidang kerja sama yang telah disepakati akan dilaksanakan kegiatan di antaranya pertukaran informasi dan pengalaman, pertukaran kunjungan antara pakar dan spesialis, menyelenggarakan konferensi dan seminar kerja, melakukan studi bersama, memperkuat kerja sama antar perusahaan energi.
"Di samping itu juga kedua negara sepakat untuk mengembangkan kemitraan kualitatif untuk melakukan pelokalan material, produk, dan layanan terkait semua sektor energi, rantai pasokan, dan teknologinya serta pengembangan industri kimia," jelas Arifin.
Sebagai tindak lanjut awal dari MoU ini yaitu akan dibentuk tim kerja khusus (Tim Kerja) yang terdiri dari perwakilan kedua belah pihak dengan jumlah anggota yang sama untuk berkonsultasi tentang prosedur dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama di bawah MoU.