Rincian Penggunaan Dana Donasi yang Diselewengkan ACT
JAKARTA - Tiga petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain, didakwa menyelewengkan dana donasi dari Boeing sebesar Rp117 miliar. Uang itu digunakan untuk biaya operasional hingga kepetingan pribadi.
"Para terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukkannya," ujar jaksa dalam persidangan, Selasa, 15 November.
Para terdakwa disebut hanya menyalurkan dana donasi Boeng ke ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp20 miliar. Padahal, donasi yang diterima mencapai 25 juta dolar Amerika Serikat atau Rp138 miliar.
Terungkapnya hanya sebagian kecil dana donasi yang digunakan atau disalurkan ACT terungkap berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF) BOEING pada 2018 sampai dengan 2021.
"Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” kata jaksa
Berikuti ini rincian penggunaan dana oleh ACT yang diselewengkan sebesar Rp117 miliar.
- Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp 33.206.008.836
- Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14.079.425.824
- Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp 11.484.000.000
- Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10.000.000,.000
- Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp 8.309.921.030
- Tarik tunai individu Rp 7.658.147.978
- Pembayaran untuk pengelola Rp 6.448.982.311
- Pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4.398.039.690
- Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3.187.549.852
- Pembayarran ke CV Cun Rp 3.050.000.000
- Pembayaran program Rp 3.036.589.272
- Pembayaran ke dana kafalah Rp 2.621.231.275
- Pembelian kantor cabang Rp 1.909.344.540
- Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1.867.484.333
- Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp 1.788.921.716
- Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1.104.092.200
- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946.199.528
- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp 188.200.000
- Pembayaran ke Ahyudin Rp 125.000.000
- Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5.700.000
- Pembayaran lain-lain Rp 945.437.780
- Tidak teridentifikasi Rp 1.122.754.832
Dalam perkara ini, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, untuk Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.