Usut Persekongkolan Jahat Potong Jatah Insentif Nakes, 10 Kepala Puskesmas di Mataram Diperiksa Polisi
MATARAM - Sebanyak sepuluh kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diperiksa penyidik kepolisian secara maraton.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan perihal pemeriksaan secara maraton.
"Iya, pemeriksaan secara maraton. Jadi, sudah ada kepala puskesmas yang kami periksa, tetapi belum semua," kata Kadek Adi di Mataram, Antara, Selasa, 15 November.
Pemeriksaan tersebut, jelas dia, terkait adanya dugaan kesepakatan seluruh kepala puskesmas di Kota Mataram dalam pemotongan jatah tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari dana kapitasi.
Dugaan itu pun dikatakan Kadek Adi, muncul dari keterangan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH, yang kini menjadi salah seorang tersangka di kasus pemotongan dana kapitasi Puskesmas Babakan periode 2017-2019.
Dia memastikan pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi, karena penanganan berjalan di tahap pengusutan.
"Ini semua bagian dari tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," ucap dia.
Perihal kasus untuk tersangka RH, Kadek Adi menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.
"Belum ada hasil dari jaksa. Tetapi, nanti kalau ada petunjuk, akan segera kami lengkapi," ujarnya.
Mantan Kepala Puskesmas Babakan RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara berinisial WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, dilakukan penahanan pada Kamis malam (8/9). Kemudian menyusul penahanan terhadap WY, Sabtu (10/9).
Dalam kasus ini pun telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit sedikitnya Rp690 juta.
Baca juga:
- JPU Siapkan 68 Saksi di Sidang Dakwaan Boymin, Anggota DPRD Bima yang Terlibat Korupsi Program PKBM
- Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah 45 Anggota DPRD Bima Senilai Rp11,94 Miliar
- Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Lombok 8,5 Tahun Penjara
- Detailnya Skema Pengamanan 'Operasi Puri Agung 2022' KTT G20 Bali: Cuaca Hingga Peringatan Dini Gempa Turut Dipantau
Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.