Mendagri Harap RUU Papua Barat Daya Segera Disahkan DPR Agar Tak Ganggu Pemilu
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang agar tidak mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Prinsipnya adalah kalau memang mau diketok (disahkan), secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 11 November.
RUU Papua Barat Daya, lanjutnya, sudah sepatutnya segera disahkan karena pemekaran provinsi di Papua berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu Serentak 2024.
Perubahan tersebut, sambung Tito, juga harus dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu. Hingga ini, Tito mengatakan rancangan perppu pemilu yang disiapkan Kemendagri baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
"Kami akan menerbitkan perppu untuk mengakomodasi provinsi baru. Ini tiga sudah. Kalau (RUU) Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat; kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," tegasnya.
Baca juga:
Hal senada juga disampaikan Wakil Mendagri John Wempi Wetipo. Meski draf perppu pemilu belum mengakomodasi Papua Barat Daya, tambah John, Kemendagri siap mengakomodasi provinsi tersebut masuk ke dalam perppu pemilu jika ada kejelasan dari DPR.
Namun, katanya, jika hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum mengenai RUU Papua Barat Daya, maka ketentuan terkait provinsi tersebut tidak akan masuk dalam perppu pemilu.
"Justru itu yang membuat akan tertunda karena itu di dalam rancangan (perppu) ada, tetapi secara de jure dan de facto masih belum. Nah, ini yang kami tunggu, karena KPU menjalankan berdasarkan perppu yang disahkan bersama, karena itu menjadi acuan untuk Pemilu 2024," ujar John.