Sebut Rokok Ilegal Sebagai Extraordinary Crime, GAPPRI Serahkan Upaya Pemberantasan ke Ditjen Bea Cukai

JAKARTA - Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu menyebut pemberantasan rokok ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Bea Cukai.

Bahkan, Willem mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus extraordinary karena merupakan kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

Menurutnya, struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat. "Terkadang pabrik hanya melihat saja dan memberi informasi jika diminta," kata Willem dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Lebih lanjut, dia beranggapan untuk pemberantasannya cukup sulit dan beberapa penegak hukum dari Bea Cukai justru menjadi korban.

"Usul kami cara memberantas rokok ilegal yang aman jangan menaikkan tarif cukai terlalu tinggi agar perbedaan harga tidak terlalu besar antara rokok legal dan ilegal," ucapnya.

Terkait data peredaran rokok ilegal, Willem menyebut data seperti ini tidak bisa diberikan, kecuali untuk Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pengalaman saya malah akhirnya jadi merugikan dan menyulitkan pihak pabrik. Kami melihat itu tupoksi pembina industri, pembina tenaga kerja, dan pembina petani. Seharusnya mereka punya data itu," ucapnya.

Untuk diketahui, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai bekas.