Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Minta Masyarakat Lakukan Ini
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya menyatakan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab serta mendukung subsidi tepat sasaran.
"Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina," ujar Tjahyo dalam keterangan yang diterima VOI, dikutip Selasa 8 November.
Selain itu masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Sumbasel dan Polresta Palembang yang menangkap tersangka penyalahguna BBM solar bersubsidi di kota setempat.
Baca juga:
- Data Penerima Bansos Belum Jelas, Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM
- Menteri METI Jepang Kunjungi Menko Airlangga, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga KTT G20
- Imbas BBM Naik, Pengusaha Warteg Bakal Naikkan Harga Makanan 20 Persen
- Meski Intervensi Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Pastikan Likuiditas Dolar AS Tetap Terjaga
Tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," lanjut Tjahyo.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.