Sesuaikan dengan Laju Inflasi, Ganjar Pranowo Dukung Kenaikan UMP 2023
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.
"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," katanya di Semarang, Antara, Minggu. 6 November.
Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan tentang tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Kenapa? karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," ujarnya.
Soal usulan lainnya, Ganjar sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.
Baca juga:
- Survei Indekstat: Jika Pilpres Ada 3 Calon, Ganjar Kalahkan Prabowo dan Anies
- Buruh di Jateng Mau Ada Terobosan Soal Penetapan UMP
- Hari Wayang Dunia, Potensi Mengkilap dari Dalang Cilik Kembali Ditemukan di Pendopo Surakarta
- Pegang Tampuk Presidensi G20, Indonesia Berpeluang Ambil Peran dalam Tataran Global
Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sebab kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.
"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.