Kantongi Enam Proyek Rp2,9 Triliun, PTPP jadi Kontraktor dengan Perolehan Nilai Kontrak Terbanyak di IKN
JAKARTA - Perusahaan kontruksi pelat merah, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) meraih kembali dua kontrak baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur. Dengan penambahan dua proyek baru ini, maka PTPP berhasil mengantongi enam proyek di IKN dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.
Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan dua proyek baru yang dimaksud adalah Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Presiden Kawasan Istana Kepresidenan senilai Rp1,56 triliun serta Pembangunan Bangunan Gedung Istana Negara dan Lapangan Upacara pada Kawasan Istana Kepresidenan senilai Rp1,34 triliun.
Lebih lanjut, Bakhtiyar mengungkap bahwa PTPP berhasil menjadi leader konsorsium dalam pekerjaan dua proyek ini dengan masing-masing porsi sebesar 55 persen.
"Dengan bertambahnya dua proyek ini, PTPP telah mendapatkan total enam proyek senilai Rp2,9 triliun dan menjadi kontraktor dengan perolehan nilai kontrak terbanyak di IKN saat ini. Tentunya kami akan memberikan kualitas terbaik sesuai trademark PP dengan mengedepankan inovasi, teknologi dan keselamatan di setiap proyek yang kami jalankan," ujarnya dikutip Selasa, 1 November.
Baca juga:
Sebelumnya, PTPP telah mendapatkan empat proyek pembangunan di IKN dengan total nilai Rp1,47 triliun. Keempat proyek tersebut adalah Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau-SP Tempadung senilai Rp687,7 miliar, Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat senilai Rp423,8 miliar.
Lalu, proyek Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (IKN) Tahap 1 senilai Rp83,2 miliar dan Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (IKN) Tahap 2 senilai Rp280,2 miliar.
Bakhtiyar mengatakan perolehan kontrak baru PTPP hingga saat ini tercatat di Rp19,3 triliun dan naik sebesar 33,5 persen dibandingkan dengan perolehan kontrak baru di bulan Oktober 2021.
"Saat ini perseroan masih berpartisipasi dalam beberapa lelang proyek di IKN. Kami optimis dapat meraih proyek lainnya sesuai dengan target perseroan," ucapnya.