Hak Remisi Bokir, Napi Narkoba yang Berhasil Kabur dari Lapas Cipinang, Bakal Dicabut
JAKARTA - Aditya Egatifyan alias Bokir (25) diganjar sanksi maksimal oleh Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, atas perbuatan nekatnya yakni melarikan diri saat menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Kita pastikan ada pembinaan disiplin dan ada sanksi yang diterima kepada yang bersangkutan (pelaku). Hak yang didapat dan diterima WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut akan dihilangkan atau dikurangi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun kepada VOI, Selasa, 1 November.
Sementara terkait penambahan masa hukuman kepada narapidana bernama Aditya alias Bokir, Kakanwil enggan menjelaskannya karena bukan kewenangan pihaknya.
"Penambahan hukuman bukan kewenangan pemasyarakatan, akan dilimpahkan. Namun ada sanksi yang akan diterima yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Meski hak yang didapat narapidana Aditya alias Bokir akan dihilangkan, namun hak dasar seperti makan, minum dan kesehatan tetap akan diberikan pihak Lapas.
Baca juga:
- Ditangkap di Cibinong, Kalapas Cipinang Pastikan Bokir Tidak Mengalami Kekerasan Fisik
- Keberadaan Napi Lapas Cipinang yang Kabur Diketahui Pertama Kali oleh Anggota Binmas Polsek Cibinong
- Napi yang Kabur dari Lapas Cipinang Sudah 3 Tahun Jalani Hukuman di Kamar 218 Blok Saharjo
- Usai Salat Magrib Napi Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang
"Hak seperti mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan akan kita hilangkan. Kecuali hak dasar makan, minum dan kesehatan masih diberikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pelarian narappidana Aditya Egatifyan alias Bokir (25) dari Lapas Cipinang Kelas I telah berakhir. Bokir terpidana kasus narkoba yang menjalani hukuman selama 14.
Namun baru 3 tahun berjalan dia melarikan diri. Namun Bokir Kembali ditangkap pada Senin malam, 31 Oktober sekitar pukul 22.3o WIB di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong, di rumah keluarganya.