Anggota Kawanan Perampok Gaji Karyawan Rp591,4 Juta di OKU Sumsel Ditangkap Polisi
PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap satu orang anggota kawanan perampok yang menggondol uang gaji karyawan perusahaan swasta bidang perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, senilai Rp591,4 juta.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka bernama Erwin alias Raden (40) ditangkap personel Unit 4 Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di rumahnya Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (29/10) dini hari.
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV.
JS mengatakan kepada penyidik kepolisian telah menjadi korban perampokan pada Senin, 26 September 2022, sekitar pukul 14.15 WIB. Perampokan itu terjadi ketika JS hendak mengisi bahan bakar minyak mobil minibus operasional perusahaannya BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, Ogan Komering Ulu.
Di dalam mobil itu tersimpan sebuah tas jinjing warna hitam yang berisikan uang senilai Rp591,4 juta untuk kebutuhan gaji karyawan PT Mitra Ogan.
"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua orang pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat JS turun dari mobil itu," kata Agus dilansir ANTARA, Senin, 31 Oktober.
Dua orang pengendara sepeda motor itu ternyata merupakan anggota kawanan rampok yang dikomandoi oleh tersangka Erwin.
Dalam aksinya, Erwin mengendarai mobil Suzuki Escudo untuk membuntuti kendaraan JS sejak yang bersangkutan mengambil uang di Bank Mandiri wilayah setempat. Lalu aksi perampokan pun dilakukan setibanya JS di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," kata Kompol Agus.
Baca juga:
Kepada penyidik, tersangka mengaku aksi perampokan tersebut dilakukannya dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari uang hasil rampokan tersebut, tersangka Erwin yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2010 itu mendapatkan bagian sebesar Rp120 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan satu unit ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.