Napi yang Kabur dari Lapas Cipinang Sudah 3 Tahun Jalani Hukuman di Kamar 218 Blok Saharjo
JAKARTA - Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Timur masih memburu Aditya Egatifyan alias Bokir (25) bin Adi Gunawan, terpidana kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Aditya merupakan tahanan kasus narkotika dengan masa hukuman penjara selama 14 tahun.
"Dia sudah menjalani pidana selama 3 tahun," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur, Tony Nainggolan saat dihubungi VOI, Senin, 31 Oktober.
Tony mengatakan, kaburnya narapidana kasus narkotika itu terjadi pada Sabtu kemarin, 29 Oktober.
"Kejadiannya kemarin sore sehabis sholat magrib. Aditya merupakan tahanan di Blok Saharjo, Kamar 218," ujarnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur tersebut. Bokir tercatat sebagai warga Bogor.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana Lapas Cipinang kasus narkotika berinisial AR alias B berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Diketahui, pelaku adalah narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, napi tersebut kabur dengan cara memanjat atap balai pelatihan kuliner menggunakan sarung usai sholat magrib. Saat ini pelaku menjadi buronan petugas gabungan.
Berdasarkan pamplet Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tersebar luas, napi tersebut berna Aditya Egatifyan alias Bokir (25).
Kalapas Klas 1 Cipinang Tony Nainggolan membenarkan terkait kaburnya satu narapidana kasus narkotika dari Lapas Cipinang.
"Dugaan sementara (kabur) dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar ornames dengan alat bantu sarung," kata Tony saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 30 Oktober, malam.