Polda Kalsel Ingatkan Perusahaan Tambang Patuhi Amdal

BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan mengingatkan setiap perusahaan tambang untuk mematuhi dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi acuan dalam beroperasi agar tak sampai berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan.

"Pengawasan terus dilakukan bersama dinas terkait untuk memastikan lagi aktivitas pertambangan jangan sampai mengganggu atau merusak fasilitas umum seperti jalan dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto di Banjarmasin dilansir ANTARA, Jumat, 28 Oktober.  

Menurut dia, peristiwa longsornya badan jalan di Km 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu yang di sekitarnya terdapat galian tambang batu bara dari sejumlah perusahaan harus menjadi pelajaran ke depannya.

"Lokasi tambang yang merembet mendekati badan jalan ini memang rata-rata izin usaha pertambangan (IUP) yang telah lama, sekarang coba kita tertibkan lagi bersama instansi terkait yang berwenang dalam pemberian izin dan pengawasan," jelas dia.

Terkait proses penyelidikan yang kini dilakukan setelah longsornya badan jalan nasional di titik Km 171 Satui yang terjadi pada 28 September 2022 lalu, polisi masih mendalami apakah ada unsur pidana atau tidak.

Suhasto menyebut sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (PT MJAB), dua perusahaan tambang di wilayah setempat.

Kemudian saksi ahli juga diminta pendapatnya untuk menggali sejauh mana dampak aktivitas tambang terhadap jalan hingga terjadi longsor.

Namun di sisi lain, sambung Suhasto, yang lebih penting juga saat ini seluruh unsur terkait mengupayakan jalan alternatif yang bisa dilalui masyarakat. Bahkan Polres Tanah Bumbu berinisiatif melebarkan jalan alternatif Jombang agar lebih nyaman dilintasi sementara jalan yang longsor diperbaiki.

"Jadi mohon masyarakat tetap mematuhi arahan petugas di lapangan agar tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan demi keselamatan di jalan," ucap dia.