Polres Mesuji Lampung Tangkap 8 Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, 3 Orang Tengah Diburu

LAMPUNG - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Lampung, menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu di daerah ini.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, delapan tersangka tersebut berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah.

"Ada tiga tersangka lagi yang jadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," katanya di Bandarlampung, Antara, Kamis, 27 Oktober. 

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan meminta mengirim uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku.

Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai. Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan tersangka S di Mesuji," kata dia.

Tersangka S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka lainnya. Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang.

Selanjutnya pada Rabu lalu, anggota polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 5.033 lembar pecahan Rp50 ribu, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.

"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," katanya.