Setelah Tempuh 2 Hari Perjalanan, Polres Solok Selatan Ringkus 4 Penambang Ilegal
SUMBAR - Polres Solok Selatan menangkap empat terduga penambang emas tanpa izin di daerah Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Perlu dua hari untuk sampai lokasi penangkapan.
Wakapolres Kompol Yonnis Fendri mengatakan, para terduga penambang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
Mereka adalah DF (21) bertindak sebagai operator alat berat ekskavator, AE (48) manajer lapangan, TH (25) kernek ekskavator, dan RM (47) anggota asbuk.
Yonnis menjelaskan, penangkapan keempat tersangka itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan.
Menanggapi itu, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Setelah melakukan perjalanan selama dua hari, karena harus melintas sungai dan perbukitan, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas ilegal tersebut lalu kemudian melakukan penindakan pada Sabtu 22 Oktober.
Dalam penindakan tersebut, Polres Solok Selatan juga mengamankan barang bukti antara lain satu ekskavator merk Sany warna kuning, satu mesin dompeng, selembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang.
Yonnis menyampaikan keempat tersangka bersama barang bukti saat ini berada di Mapolres Solok Selatan. Terhadap para tersangka, polisi melakukan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 158 Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.