KPK Cari Tahu Investasi Uang di KSP Intidana yang Dipailitkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu adanya investasi uang di KSP Intidana sebelum dipailitkan. Langkah ini dilakukan untuk menelisik dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan ada sembilan orang yang diperiksa. Mereka seluruhnya berstatus sebagai saksi.

"Para saksi dimaksud hadir dan kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan," kata Ipi kepada wartawan, Minggu, 23 Oktober.

Ipi memerinci delapan saksi adalah pihak swasta yaitu Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Sri Djajati dan Pranoto Wibowo. Sedangkan sisanya, adalah advokat bernama Yana Ade Rizakie.

Tak dirinci berapa total investasi yang dilakukan. Hanya saja, KPK meyakini keterangan sembilan saksi ini bisa membongkar praktik lancung yang diduga dilakukan Sudrajad.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.