Polisi Razia Obat Sirop dari Apotek di Palembang
PALEMBANG - Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menyita ratusan botol obat batuk dan penurun panas jenis sirop untuk anak yang dilarang beredar karena diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Tim yang melakukan razia ke apotek yang ada di kota ini menemukan obat sirop anak yang dilarang beredar oleh Kemenkes," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dilansir ANTARA, Sabtu, 22 Oktober.
Dia menjelaskan, obat sirop untuk anak yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disita dari dua apotek.
Obat sirop mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury atau Gg GAPA ditemukan dan disita dari dua apotek di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu satu (SU I) Palembang.
Obat sirop yang disita itu yakni Termorex 60 ml sebanyak 18 botol, Termorex 30 ml sebanyak 20 botol dan Unibebi Cough Sirop 234 botol.
Melihat masih ada apotek yang menjual obat sirop untuk anak dengan kandungan bahan kimia yang dilarang beredar, pihaknya akan terus melakukan razia ke apotek.
Razia akan terus dilakukan untuk memastikan obat sirop yang dilarang beredar itu tidak ada lagi dijual di pasaran.
Obat batuk dan penurun panas sirop untuk anak yang disita itu, selanjutnya ditarik oleh pihak perusahaan farmasi yang memproduksi.
Kegiatan razia itu dilakukan Tim Satreskrim berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang turun ke lapangan meminta pihak apotek-untuk menghentikan peredaran obat sirop berbahan kimia bahaya.
Selain menggelar razia, anggota Polrestabes Palembang juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirop yang mengandung bahan kimia berbahaya itu, ujarnya.