KPK Telisik Pengajuan Kasasi Permohonan Pailit KSP Intidana di Kasus Suap Hakim Agung MA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengajuan kasasi permohonan pailit KSP Intidana. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober.

Dua saksi yang telah diperiksa adalah ASN di MA Redhy Novariza dan Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho. Pemeriksaan mereka dilakukan pada Kamis, 21 Oktober di Polrestabes Semarang.

Tak dirinci bagaimana proses pengajuan kasasi. Hanya saja, Ipi memastikan keterangan keduanya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang menjerat Sudrajad.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.