Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo: Penasihat Hukum Tak Paham Maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP

JAKARTA- Perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa merupakan hal mafhum dalam suatu persidangan. Ini sebagai manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menggali serta menemukan kebenaran dan keadilan.

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo (FS) sudah memaparkan eksepsi atau nota keberatan atas isi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) pada 17 Oktober 2022.

Kini, sidang berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa FS.

Terkait eksepsi terdakwa FS mengenai kronologis peristiwa yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh antara lain, surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lain.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022. (Tangkapan Layar YouTube)

Jaksa penuntut umum mengatakan itu merupakan materi pokok perkara dan bukan masuk ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat eksepsi prosesuil dan tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan.

Eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara.

Dengan kata lain, eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan. Sedangkan aspek materi perkara tidak berada dalam lingkup eksepsi. Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya.

“Namun, tetap akan mengungkapkan fakta-fakta hukum itu pada saat pembuktian di persidangan,” ucap Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Tak Penuhi Syarat Materiil

Lalu, terkait alasan eksepsi terdakwa FS mengenai surat dakwaan disusun dengan tidak hati-hati dan tidak cermat. Menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil dan hanya berdasarkan asumsi sendiri.

Jaksa penuntut umum merujuk kembali Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa. Ketentuan dalam pasal ini tegas menyatakan  penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.

Surat dakwaan atas nama terdakwa FS telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Diakhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Hirmawan.

Di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 14.46-18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Tempat kejadian perkara juga disebutkan jelas,” ucap Tim Jaksa Penuntut Umum.

Harun M Husein dalam buku ‘Surat Dakwaan Teknik Penyusunan Fungsi dan Permasalahannya’ menjabarkan mengenai yang dimaksud dengan jelas sebagaimana tertera dalam Pasal 143 ayat 3 KUHAP yakni, penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil atau fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Ilustrasi - Eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan di luar pokok perkara. (Pixabay)

Penjelasan lebih lanjut juga tertera dalam buku ‘Himpunan Tata Naskah dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pidana Umum Kejaksaan Agung RI’ halaman 68. Mengemukakan maksud dari uraian secara cermat, jelas, dan lengkap yakni:

Uraian secara cermat berarti menuntut ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata cermat paling depan dari rumusan Pasal 143 ayat 2B KUHAP, pembuat UU menghendaki agar jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan selalu bersikap benar dan teliti.

Uraian secara jelas berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan dan dapat mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya.

Uraian secara lengkap berarti surat dakwaan memuat semua unsur atau elemen tindak pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut terlukis dalam fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan.

“Kami menganggap penasihat hukum FS tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” tutur Tim Jaksa Penuntut Umum.