Akademisi Sebut Putusan MK Soal BPJS Akhiri Mimpi Buruk Bagi Pensiunan ASN dan Pejabat Negara
JAKARTA - Akademisi dari Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 72/PUU-XVII/2019 soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menyelamatkan nasib jutaan orang di Tanah Air.
"Putusan MK ini menghilangkan mimpi buruk bagi pensiunan pejabat negara, pensiun PNS, dan PNS ke depannya," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 18 Oktober.
Hal tersebut disampaikan Andi Asrun saat bedah buku yang ditulisnya berjudul "Menguji Kewenangan Konstitusi dengan Anotasi Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019: Lanjutkan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero)".
Buku yang ditulisnya selama enam bulan tersebut sangat berguna bagi pensiunan pejabat negara, pensiunan PNS, termasuk nasib PNS setelah purnatugas.
Tidak hanya soal kepentingan nasib para pensiunan pada hari tua, ujarnya, buku setebal 514 halaman tersebut menyangkut kepentingan akademik dan bisa menjadi acuan pembelajaran bagi mahasiswa, terutama yang mengambil mata kuliah hukum acara MK dan hukum konstitusi.
Kemudian, untuk praktik hukum, katanya, putusan MK yang bergulir sejak dua tahun silam tersebut dinilainya sangat penting karena memuat norma-norma hukum seperti yang disampaikan Ketua MK pada saat itu.
Pada waktu itu, ujar dia, Ketua MK mengatakan bahwa jika ada kerugian nyata akibat berlakunya suatu undang-undang, maka MK berkewajiban untuk menyatakan ketentuan dalam undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS harus dihentikan karena menjadi mimpi buruk bagi banyak orang.
Mantan wartawan Bloomberg dan Kyodo tersebut memandang dua pasal yang diujikan ke MK tersebut mengundang kecemasan bagi peserta Taspen. Artinya, masa depan mereka menjadi tidak jelas jika kedua pasal itu diberlakukan.
Sebagai contoh, ujar Andi, seorang pensiunan Wakil Ketua Mahkamah Agung yang seharusnya menerima uang pensiun Rp5 juta setiap bulan hanya menerima sekitar Rp2 juta dengan adanya pengalihan ke BPJS.
Tidak hanya itu,kata dia, para pensiunan tidak lagi menerima uang pensiun janda, pensiun duda, dan purnaduka, termasuk tunjangan istri yang hilang akibat berlakunya dua pasal tersebut.
Melalui buku yang ditulisnya tersebut, Andi ingin menyampaikan bahwa ada pelanggaran konstitusional dari suatu peraturan perundang-undangan dan itu harus diluruskan oleh MK.
"Jadi, kalau ada suatu pelanggaran konstitusional dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan maka harus segera diluruskan," ujarnya.
Ia menegaskan MK tidak boleh ada keraguan untuk menegakkan konstitusional warga negara. Sebab, MK didesain oleh pembuat amendemen konstitusi untuk menegakkan konstitusi itu sendiri.
"Putusan MK ini menunjukkan ketegasan," ujarnya.
Baca juga:
- Menaker Ida Fauziyah Harapkan Jamsostek Dukung Hunian Terjangkau Pekerja Migran
- Beruntung Ada Pemkab Bogor, 1.553 Bungkus Rokok Merek Gucci-Dubai Tanpa Cukai Gagal Beredar ke Warga
- Survei LSI Denny JA: Kasus Ferdy Sambo Paling Dramatis di 2022, Popularitasnya Samai Prabowo Subianto
- Elektabilitas Meroket di Survei LSI Denny JA, Ketua GP Mania Yakin Ganjar Akan Diusung PDIP
Selama berkarir di dunia hukum, Andi menilai putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 termasuk putusan yang lama, yakni dua tahun atau sejak tahun 2019 hingga diputus pada 2021.