Sepertiga Negara Dunia Terlilit Utang Besar, Bagaimana Kondisi Indonesia?

JAKARTA – Situasi global yang masih diliputi ketidakpastian dianggap membawa dampak tersendiri bagi kemampuan sebuah negara dalam mengelola keuangan. Salah satu yang kini cukup dikhawatirkan adalah melonjaknya utang akibat tren kenaikan suku bunga.

Pasalnya, dengan rate interest yang melambung dipastikan kebutuhan biaya dana atau cost of fund bakal ikut membengkak.

Situasi itu yang tergambar dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari Amerika Serikat pada pekan ini.

“Kondisi banyak negara dunia memang sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 12 Oktober.

Malahan, Menkeu menyebut jika jeratan utang besar tengah mengintai sejumlah negara karena perubahan cukup signifikan pada ekonomi global.

“Sepertiga negara di dunia akan mengalami tekanan ekonomi dalam 4-6 bulan kedepan baik karena kesulitan akibat beban utang yang tinggi, ditambah lemahnya fundamental makroekonomi dan isu stabilitas politik. Ini terjadi tidak saja di negara berkembang, namun juga kondisi di banyak negara maju,” tuturnya.

Lantas bagaimana dengan utang Indonesia?

Mengutip data terbaru yang dilansir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui bahwa utang pemerintah sampai dengan akhir Agustus 2022 adalah sebesar Rp7.236,6 triliun atau setara dengan 38,2 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Angka itu naik sekitar Rp73,4 triliun dari posisi Juli 2022 yang tercatat senilai Rp7.163,1 triliun atau 37,9 persen dari PDB.

“Peningkatan tersebut terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan belanja selama tiga tahun masa relaksasi akibat COVID-19,” ungkap Kemenkeu dalam risalahnya dikutip Rabu, 10 Oktober.

Pemerintah sendiri mengklaim jika jumlah kewajiban ini masih terkendali berdasarkan acuan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 serta Undang-undang APBN. Sepasang beleid itu menetapkan bahwa rasio utang masih aman jika di bawah batas 60 persen terhadap PDB.

“Tantangan ke depan akan semakin berat karena krisis pangan dan energi menjadi batu sandungan lain yang perlu diwaspadai setelah pandemi berlalu sehingga disiplin fiskal terutama pengelolaan utang akan terus dijaga agar ekonomi terus berjalan,” tulis laporan Kemenkeu.

Bergeser ke Bank Indonesia(BI), otoritas moneter menyatakan jika utang luar negeri (ULN) Indonesia per Juli 2022 adalah sebesar 400,4 miliar dolar AS. Bukuan ini melandai 3,2 miliar dolar AS dari torehan Juni 2022 yang mencapai 403,6 miliar dolar AS.

BI mengungkapkan penurunan ULN terjadi akibat berkurangnya utang luar negeri publik (pemerintah dan Bank Indonesia) dan juga sektor swasta.

“ULN pemerintah pada Juli 2022 sebesar 185,6 miliar dolar AS dan swasta 206,3 miliar dolar AS,” tutur Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono beberapa waktu lalu.

Meski kondisi utang Indonesia terjaga dengan baik, namun yang perlu menjadi perhatian adalah pemerintah mesti menanggung beban bunga yang relatif lebih tinggi.

VOI mencatat, Indonesia telah membayar bunga utang sebesar Rp317,89 triliun pada sepanjang 2020. Nilai itu melesat dibandingkan periode 2019 yang sebesar Rp277,23 triliun.

Adapun untuk tahun ini, pagu pembayaran bunga utang adalah sebesar Rp405,9 triliun berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Secara terperinci, bunga utang di dalam negeri sebesar Rp393,7 triliun dan luar negeri Rp12,2 triliun.

Dalam realisasinya, sampai dengan semester I 2022 sudah dibayarkan sebesar Rp186,1 triliun atau 45,8 persen dari alokasi yang disediakan.

Asal tahu saja, pemerintah menganggarkan belanja APBN 2022 sebesar Rp3.106,4 triliun. Artinya, sekitar 13 persen belanja negara tahun ini digunakan untuk menutup bunga utang.