Dari Amerika hingga Swedia, Inilah 6 Negara yang Melegalkan Senjata Api Bagi Warga Sipil

YOGYAKARTA – Senjata api adalah alat yang digunakan untuk melontarkan peluru atau proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari ledakan amunisi. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa senjata api merupakan barang yang berbahaya dan sebaiknya hanya digunakan oleh otoritas keamanan seperti TNI/Polri karena dapat melukai masyakat sipil.

Meski masuk kategori barang yang berbahaya, Ada beberapa negara yang melegalkan senjata api, tentu dengan sejumlah persyaratan dan aturan. Lantas, mana saja negara tersebut?

6 Negara yang Melegalkan Senjata Api

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Selasa, 11 Oktober 2022, berikut beberapa negara yang memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api secara legal.

  1. Amerika Serikat

Amerika Serikat melegalkan senjata sejak tahun 1971. Kebijakan ini bahkan tercantum dalam konstitusi sejak awal negari Paman Sam dibentuk.

Di Amerika Serikat, membeli dan memiliki senjata api adalah hak setiap warga sipil. Beberapa negara bagian Ameika tidak mewajibkan pengecekan riwayat warganya untuk memiliki senjata api. Bahkan, senjata api bisa dibeli dengan bebas di sebagian toko dan diiklankan secara online.

Berkat legalisasi senjata api, Amerika Serikat menjadi negara dengan perkiraan jumlah senjata api per kapita sekitar 1,2. Kendati legal, beberapa negara bagian tetap mengatur penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan di tempat umum, seperti sekolah, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.

  1. Republik Serbia

Negara kedua yang melegalkan senjata api untuk warganya adalah Serbia. Mereka yang sudah berusia 18 tahun dan memiliki izin, diperbolehkan untuk memiliki senjata api.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi warga yang memiliki gangguan kesehatan mental, pernah berbuat tindak kriminal, serta memiliki catatan penggunaan barang ilegal dan minuman beralkohol.

Di Serbia, senjata api wajib diletakkan di cabinet khusus dan akan disita apabila pemiliknya melakukan penyalahgunaan.

  1. Finlandia

Lisensi kepemilikan senjata api di Finlandia, bisa didapatkan warga sipil asalkan mempunyai alasan yang jelas.

Finlandia membolehkan warganya memiliki senjata sipil untuk keperluan berburu, koleksi senjata api, latihan menembak, dan persyaratan pekerjaan.

  1. Kanada

Setiap warga Kanada yang telah berusia 18 tahun ke atas, diperbolehkan memiliki senjata api.

Akan tetapi, sebelum izin kepemilikan senjata api diberikan, pemerintah setempat akan melakukan pengecekan riwayat kejahatan dan kesehatan mental. Izin kepemilikan senjata api di Kanada bisa diperbaharui setiap lima tahun.

Ilustrasi senjata api (jasongillman/Pixabay).

Meski melegalkan senjata api, pemerintah Kanada tetap melakukan pembatasan. Misalnya, masyarakat yang memiliki senjata api, harus menyimpannya dalam keadaan terkunci dan tanpa peluru.

  1. Islandia

Pemerintah Islandia akan memberikan lisensi kepemilikan senjata api kepada warga yang berusia 20 tahun ke atas, setelah melakukan pengecekan riwayat kriminal.

Selain pengecekan catata kriminal, warga Islandia juga harus memiliki alasan yang jelas untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.

Islandia berada di peringkat ke-15 sebagai negara dengan kepemilikan senjata api terbanyak.  

Kendati melegalkan senjata api, Islandia berhasil menekan kasus penembakan massal. Pada 2009, hanya ada empat kasus meninggal yang berhungan degan sanjata api.

  1. Swedia

Swedia adalah negara yang sepertiga penduduknya memiliki senjata api. Warga Swedia yang ingin memiliki senjata api, harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti lulus tes tertulis, tes menembak, bergabung dengan klub senjata, serta membuktikan dirinya tidak pernah dihukum karena mabuk saat mengemudi.

Demikianlah informasi negara yang melegalkan senjata api.