Sekjen Kemenag Ingatkan Jangan Sunat Gaji Pegawai PPPK, yang Melanggar Ditindak Tegas
MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengingatkan kepada seluruh jajarannya terkhusus di Kemenag Sulsel agar tidak memotong gaji dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Gaji ASN dengan status PPPK tidak akan disunat, bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas," ujar Nizar Ali di Makassar dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.
Dia menjelaskan ASN dengan status PPPK setiap tahun akan dievaluasi progres perjanjian kinerjanya. Bilamana dinilai tidak memenuhi syarat, maka bisa saja kontraknya diputus dan bila berkinerja baik maka kontraknya akan dilanjutkan.
Karenanya, PPPK mulai sejak dinyatakan lolos harus mengikuti setiap proses dan tahapan seperti mengikuti diklat, melengkapi berkas administrasi serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai tupoksi yang tertera pada SK PPPK masing masing, lalu disempurnakan dengan semboyan ASN Berakhlak.
"Nilai-nilai ASN Berakhlak merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," katanya.
Baca juga:
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni memaparkan bahwa jumlah ASN Kementerian Agama Provinsi Sulsel yang telah mengikuti kegiatan penguatan Moderasi Beragama per 10 September 2022 sebanyak 3.787 orang.
"Alhamdulillah,baru-baru ini kami telah menerima tim Itjend Kementerian Agama dalam memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik," kata Khaeroni.