Pegawai Perbankan di Kalsel Gelapkan Kredit Investasi Rp5 Miliar
BANJARMASIN - Seorang pegawai perbankan milik pemerintah cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala M Ilmi menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan karena menggelapkan kredit investasi senilai Rp5 miliar.
"Hasil audit yang kami telusuri terkait aliran dana dari pencairan empat kredit investasi yang dilakukan terdakwa senilai lebih dari Rp5 miliar," kata Reza dalam kesaksiannya di persidangan selaku auditor internal dari perbankan tempat terdakwa bekerja, dikutip dari Antara, Senin, 10 Oktober.
Reza menyebut indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan sudah semakin jelas ketika pihaknya melakukan analisa terhadap empat berkas kredit investasi yang diprakarsai oleh terdakwa.
Kepada saksi, terdakwa mengakui bahwa foto bukti terdakwa sebagai relationship manager telah melakukan survei ke lokasi usaha keempat debitur beserta agunan-nya merupakan foto palsu hasil penyuntingan.
Melalui audit yang dilakukan, didapati pula empat debitur kredit investasi atas nama Kurniawan Ramadhan, Samidi, M haris budiman dan Fitrianoor hanya fiktif.
Indikasinya, alamat tinggal keempat debitur kosong ketika didatangi oleh auditor. Kemudian alamat lokasi usaha juga hanya unit ruko kosong di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin.
"Kami mengonfirmasi ke PT United Tractor penerbit invoice alat berat yang dijadikan agunan ternyata memang invoice palsu," ujar saksi Reza di hadapan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng bersama dua anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno.
Sementara saksi lainnya Tiar yang juga dari pihak perbankan mengatakan aliran dana pencairan kredit yang dilakukan terdakwa ditransfer ke satu rekening atas nama H Radiani Rahman.
Namun setelah penelusuran dana tersebut tak ada lagi karena dari rekening dana ditarik secara tunai.
"Kejanggalan lainnya pembayaran angsuran kredit atas nama empat debitur fiktif rupanya ditransfer melalui rekening atas nama H Radiani Rahman juga," jelas dia.
Dalam perkara ini, Ilmi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
- Ratusan Personel SDA Diturunkan Atasi Banjir di Sejumlah Titik di Jakarta Pusat
- Kantongi Sertifikat Halal MUI dan BPJPH, Vaksin COVID-19 IndoVac Siap Ekspor
- Sylviana Murni Dulu Jadi Rival di Pilgub DKI, Tapi Sekarang Umbar Puja-puji untuk Anies
- PKS Belum Punya Rencana Deklarasi Capres untuk Pemilu 2024, Termasuk Anies Baswedan
Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.