Komnas HAM Sebut Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan informasi terbaru mengenai tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Polisi disebut menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa.
"Iya jadi soal yang apa (gas air mata, red) kedaluarsa itu informasinya memang kita dapatkan," ujar iomisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.
Hanya saja, informasi itu belum bersifat mutlak. Karena itu, perlu didalami kebenarannya ihwal tersebut.
Terlapas dari informasi itu, Anam menegaskan berdasarkan pendalam yang dilakukan penembakan gas air mata merupakan penyebab utama terjadinya kepanikan penonton.
"Pemicu utama memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan sehingga banyak supporter atau aremania yang turun bersebut untuk masuk ke pintu keluar dan berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah napas dan lain sebagainya," ungkapnya.
"Sedangkan pintunya juga yang terbuka juga pintu kecil. Sehingga berhimpit-himpitan kaya begitulah yang sepanjang hari ini yang mengakibatkan kematian," sambung Anam.
Baca juga:
Sebagai informasi, di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 131 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.
Dalam penanganan kasus itu, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata