Pasutri Pengedar 4,9 Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi
BANJARMASIN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan sebanyak 4,9 kilogram sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di rumah pasutri AZ (29) dan istrinya VR (28) saat penangkapan pada Jumat (30/9) di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito dilansir ANTARA, Senin, 3 Oktober.
Selain sabu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menyita serbuk ekstasi seberat 216,71 gram.
Dari pengakuan kedua pasutri, mereka mendapatkan perintah dari tersangka wanita berinisial HT (29) untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.
"Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba," jelas Kombes Sabana.
Pasutri ini mengaku dari hasil penjualan sabu-sabu memperoleh Rp175 juta per bulan. Keduanya telah menjalankan bisnis haram narkotika selama tiga bulan. Ketiganya kini pasrah bakal mendekam di penjara cukup lama akibat perbuatannya.
Baca juga:
- Dideklarasikan Jadi Capres NasDem, Anies Baswedan: Bismillah Kami Terima, Kami Siap
- Jokowi: Sebentar Lagi Kita Nyatakan Pandemi Sudah Berakhir!
- Kasus Brigadir J, AKP Rifaizal Samual Jadi Anggota Polri ke-19 yang Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Polisi Akan Panggil Baim Wong dan Paula Terkait Konten Prank Laporan KDRT
Penyidik pasutri pengedar narkoba jenis sabu ini dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk bandar pengendali di atasnya terus kami kejar karena mereka ini sel jaringan terputus jadi perlu strategi khusus menangkapnya," ujar Sabana.