YLBHI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
JAKARTA – Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur memberikan tanggapan setelah melihat video kericuhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober. Muhamad menduga, dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang ada indikasi dugaan pelanggaran HAM.
Berdasarkan yang ia lihat di dalam video, Isnur menduga, penggunaan kekuatan berlebihan dengan gas air mata menjadi penyebab banyak korban jiwa. Gas air mata, lanjut Isnur, berakibat banyaknya suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.
"Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap pertandingan," kata Isnur, Senin, 3 Oktober.
Lebih lanjut Isnur mengatakan, penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan seperti: Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
"Kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," katanya.
Baca juga:
YLBHI pun mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi prinsip HAM Polri.
"YLBHI mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen. Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," ujarnya.
Pihak YLBHI juga mendesak Propam Polri dan Pom TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polriyang bertugas pada saat peristiwa tersebut.
"YLBHI mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian. Pemerintah Pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.