Tak Ada Kenaikan hingga Akhir Tahun, Berikut Besaran Tarif Listrik Nonsubsidi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak mengubah tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk 13 pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2022 atau kuartal IV per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penentuan penyesuaian tarif (tariff adjustment) periode triwulan IV 2022 sebenarnya mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga tarif triwulan IV 2022 seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.
Namun, kata Dadan, melihat kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya tetap.
Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara itu Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo menegaskan pemerintah tetap menahan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2022 kendati realisasi parameter ekonomi makro mengalami kenaikan.
Sebelumnya, tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan nonsubsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu.
Adapun dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.
Baca juga:
- Kabar Baik dari Kementerian ESDM! Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Berubah hingga Akhir Tahun Ini
- Gelontorkan Rp268 Miliar, PLN Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Pangkalan Bun-Sukamara
- Bank Muamalat Lanjutkan Ekspansi, Kali Ini Salurkan Pembiayaan Rp150 Miliar ke PT INKA untuk Pengadaan Bus Listrik G20
- Keuangan Negara Belum Aman, Anggota Komisi VII Minta Pemerintah Tunda Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat
Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Dadan.