DKI Sasar Modifikasi dan Pengadaan Baru Kendaraan Listrik Mulai 2023
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyasar skema modifikasi dan pengadaan baru kendaraan bermotor listrik mulai anggaran 2023 untuk mendukung kualitas udara lebih baik di Ibu Kota.
"Ada yang mau ambil modifikasi, ada yang memilih pengadaan baru tergantung dari anggaran masing-masing," kata Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali dikutip ANTARA, Rabu, 28 September.
Meski begitu, pejabat eselon satu Pemprov DKI Jakarta itu belum menyebut besaran anggaran untuk modifikasi dan pengadaan baru kendaraan bermotor listrik karena sedang dibahas.
Rencananya, kendaraan bermotor listrik tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Pemprov DKI.
"Penyediaan kendaraan listrik akan segera kami sesuaikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), lanjut dia, juga sudah mulai didirikan di Jakarta dan akan menjamur ke depan seiring penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk operasional.
"Ada beberapa yang sudah dimulai (SPKLU). Nanti saya kira akan menjamur, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza sebelumnya mengungkapkan Pemprov DKI berencana memiliki 200 unit kendaraan listrik.
Menurutnya, kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu dilakukan bertahap dan akan terus ditambah.
Riza mengharapkan masyarakat juga mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta, salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum massal.
Saat ini, BUMD DKI bidang jasa transportasi umum, TransJakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir 2022 akan menjadi 100 unit.
Baca juga:
- Tak Hanya Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berkas Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo juga Lengkap
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Puan Maharani Menimbang-nimbang Pilpres 2024: Insyaallah Akan Ada Teman untuk Menuju 2024
- Pejabat Pro-Rusia Klaim Kemenangan Referendum, PBB Tegaskan Komitmen Terhadap Integritas Teritorial Ukraina
Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan daya listrik itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.