Kasus Korupsi Dana Sawit di Bengkulu Rugikan Negara Rp9 Miliar
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi dana penanaman ulang kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2019 hingga 2020 mencapai Rp9 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan jumlah kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
"Kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi penanaman ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 pada Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya, Kecamatan Pinang Raya, sebesar Rp9 miliar lebih," kata Ristianti dilansir ANTARA, Rabu, 28 September.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED (Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya), SO (Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya), dan PR (Kepala Desa Tanjung Muara).
Baca juga:
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Pejabat Pro-Rusia Klaim Kemenangan Referendum, PBB Tegaskan Komitmen Terhadap Integritas Teritorial Ukraina
- Ingatkan Jangan Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, KPK: Kami Keras Terapkan Pasal 21
Menurut Ristianti, keempat orang tersangka itu telah melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program penanaman ulang kelapa sawit, seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Jumlah dokumen kartu keluarga dan KTP penerima program penanaman ulang sawit yang dipalsukan para tersangka sebanyak 490 lembar yang merupakan identitas para anggota Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menambahkan pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap pertama berkas keempat tersangka kasus dugaan korupsi penanaman ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara kepada tim jaksa penuntut umum.
"Hasil audit BPKP yang menemukan kerugian sebesar Rp9 miliar lebih itu murni hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka dan tidak ada hubungannya dengan uang Rp13 miliar yang disita tim penyidik dari rekening Kelompok Tani Rindang Jaya," ujarnya.
Danang menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana program penanaman ulang sawit tidak berhenti sampai empat tersangka saja sebab ada kemungkinan sejumlah pihak lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.