Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Febri diminta bergabung dengan tim kuasa hukum yang sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberpa minggu lalu," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Febri mengatakan dirinya sudah mempelajari kasus yang menjerat kliennya itu. Putri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama empat orang, termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga:
- Dalih Tak Sehat Kerap Jadi Alasan Tersangka Hindari Panggilan KPK
- Sore Ini, Kejagung Sampaikan Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
- Serangan Balik Golkar, PAN dan PPP ke NasDem yang Sebut KIB Koalisi Ecek-Ecek
- DKI Jakarta Targetkan Bangun 100 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Hingga 2026
Selain itu, Febri menyebut telah bertemu dengan Putri. Aktivis antikorupsi itu memastikan dia akan menjadi pengacara yang objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca objektif," tegasnya.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambung Febri.
Dalam kasus ini pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Ma'ruf.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan terkait kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP