Draft Kenaikan Tarif Angkot di Paser Masih Disusun, Angkot Jangan Langsung Pasang Harga Baru
JAKARTA - Kadishub Kabupaten Paser, Kaltim, Inayatullah memastikan tarif angkutan kota (Angkot) bakal berlaku Oktober 2022.
"Draft Peraturan Bupati yang mengatur tarif baru sudah diserahkan ke bagian hukum Setda Paser. Mudah-mudahan akhir September sudah kelar di bagian hukum sehingga pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan," kata Inayatullah di Tanah Grogot, Sabtu 24 September dinukil dari Antara.
Ia berharap draft itu secepatnya bisa disahkan guna mencegah kemungkinan naiknya tarif angkutan dalam kota secara sepihak.
Kenaikan tarif angkutan, diperkirakan rata-rata mencapai 10-20 persen utamanya pada wilayah yang kondisi jalannya belum cukup baik.
Menurut dia, hal itu diatur dalam ketentuan ditambahkan lagi 25 persen dari harga dasar dengan memperhatikan panjang jalan yang mengalami kerusakan sesuai data yang ada.
Inayatullah mengimbau pengusaha angkutan untuk tidak terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan, sebelum draft kesepakatan disahkan dan diterbitkannya Peraturan Bupati Perbup.
Ia juga menegaskan, penyesuaian tarif angkutan kota telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada Kamis (22/9) lalu.
Baca juga:
- Pemerintah Upayakan Beri Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik
- Kemensos Perjuangkan Anak Yatim hingga Lansia Dapat Bansos
- Kenaikan Harga BBM Jadi Terobosan Supaya Kelompok Tak Mampu Benar-benar Bisa Menikmati Subsidi
- Kenaikan Harga BBM Dorong Tingkat Kemiskinan ke Level 10,3 Persen, Indef: Bantuan Sosial Harus Ditambah
"Dasar penyesuaian tarif mengacu pada perhitungan kami dan masukan dari Organda," katanya.
Inayatullah juga menambahkan kenaikan tarif tersebut, telah memperhitungkan pengeluaran dari para pelaku angkutan umum akibat kenaikan BBM bersubsidi.