Operasional Prostitusi Anak Gunakan Room RedDoorz Rp300 Ribu per Hari, Polres Jaksel Selidiki Pihak Hotel

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus prositusi online via Michat yang korbannya anak di bawah umur.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan kegiatan prositusi itu telah berjalan dua bulan lamanya.

Dirinya menambahkan kegiatan itu dilakukan setiap harinya oleh para pelaku di sebuah hotel RedDoorz di Jalan Jaha, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ada 6 kamar yang disewa dalam seharinya. Dia menyewa sehari Rp300 ribu, padahal umumnya Rp250 ribu. (Tapi) Mereka ini setiap harinya ada di kamar sehingga dapat charge Rp50 ribu per harinya," kata Harun di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 23 September.

"Sehingga setiap harinya Rp300 ribu yang harus dibayarkan. Pihak hotel pun mengetahui adanya kejadian ini," tambahnya.

Atas dasar itu, pihak Hotel turut serta dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh soal kasus tersebut.

"Pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah kesana," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap lima orang muncikari prostitusi online melalui MiChat dengan korban anak di bawah umur. Kelima muncikari itu berinsial MH, AM, MRS, RD dan RR.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan penangkapan dilakukan di Hotel RedDoorz di Jalan Jaha, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September dini hari.

Polisi mulanya menerima laporan praktik prostitusi online dan langsung menyelidikinya.

"Dari hasil penelusuran dan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut ditetapkan ada 5 tersangka, empat dewasa dan satu anak di bawah umur (RR)," kata Harun di Mapolres Jaksel, Jumat, 23 September.

Di kamar hotel terdapat 6 orang korban. Lima orang anak, dan satu orang dewasa. Prostitusi online via MiChat ini sudah dilakukan sejak Juli 2022. Penghasilan praktik prostitusi ini dibagi.

"Kegiatan prostitusi online ini kurang lebih sudah 1-2 bulan di tempat tersebut dengan cara melalui aplikasi MiChat kemudian tersangka ini mencari pelanggan terhadap korban," ujar Harun.

"Jadi setiap harinya kurang lebihnya 2-3 kali dalam sehari pelanggan. Cara membaginya uang dari pelanggan, digunakan bersama,” sambung dia.

Muncikari dalam kasus ini dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dan juga kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar Harun.