Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Banjarmasin, Amankan 1,3 Kg Sabu dan 31 Pil Ekstasi
KALSEL - Polresta Banjarmasin mengungkap sebuah rumah sebagai tempat penyimpanan narkoba. Sebanyak 1.368,15 gram atau 1,3 kilogram sabu dalam 17 paket diamankan dari 'gudang narkoba' tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, pihaknya juga meringkus RS (45), pemilik rumah 'gudang narkoba' di kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin itu pada Kamis 15 September
"Karena menjadi tempat penyimpanan narkotika," kata Sabana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dikutip dari Antara, Jumat 23 September.
Selain sabu, polisi juga menyita 31 pil ekstasi yang terdiri dari 23 butir warna biru seberat 7,57 gram dan 8 butir warna merah muda seberat 2,62 gram.
Sabana menyebut peran tersangka memang hanya menyimpan barang. Pelaku kemudian mengantarkan ke pembeli jika ada perintah dari bandar di atasnya.
"Jadi komunikasinya hanya lewat telepon untuk menunggu perintah," jelasnya.
Baca juga:
Saat ini tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka dijerat penyidik Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.
"Dari pengungkapan ini kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi setiap 1 gram sabu-sabu dapat digunakan 15 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang," tandasnya.