Resahkan Pedagang dan Pembeli dengan Meminta Uang Parkir, 10 Preman di Pasar Angso Duo Jambi Diamankan
JAMBI - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi meringkus 10 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Modern Angso Duo, Jambi.
Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Michael Mumbunan mengatakan, pengamanan ini harus dilakukan, sebab keberadaan preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli.
"Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo," katanya di Jambi dikutip dari Antara, Rabu, 21 September.
Aksi pengamanan preman ini berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi yang kerap meminta bayaran parkir dua kali dan secara paksa.
Meski tugas Polairud untuk melakukan pengamanan di kawasan perairan, namun Polairud tetap memperhatikan kawasan sekitar markas Polairud Polda Jambi yang berdekatan dengan pasar tradisional terbesar di Jambi ini.
Maka dari itu, Ditpolairud Polda Jambi langsung mengecek di Pasar Angso Duo dan ternyata benar adanya aksi pungli. Kemudian, langsung mengamankan para preman tersebut.
"Saat ini ada 10 pelaku yang kami amankan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," katanya pula.
Adapun identitas pelaku, yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR. Para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindaklanjuti.
Baca juga:
- Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mampang, Berawal dari Pemalakan Juru Parkir Rp500 Ribu
- 15 Orang Komplotan Geng Motor di Pekanbaru Diringkus Polisi
- Pria Bertubuh Gempal Mengaku Dikeroyok di Mampang Jaksel, Polisi Minta Korban Buat Laporan
- Polres Alor NTT Sudah Periksa 17 Saksi Usut Kasus Pelecehan Seksual Berantai Calon Pendeta Berinisial SAS
Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya pula.