Regulasi Sudah Dirilis, Kementerian ESDM Segera Terbitkan Juknis Pemanfaatan PLTS Atap

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan petunjuk teknis (jukis) mengenai pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Langkah tersebut menjadi bagian dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, untuk memperjelas aturan mengenai PLTS atap, nantinya Kementerian ESDM akan mengeluarkan petunjuk teknis yang juga mengatur berapa kapasitas yang boleh terpasang dan mengenai pemakaian PLTS Atap.

"Sudah ada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk PLTS Atap dan sekarang di lapangan banyak diskusi dan tantangan mengenai berapa kapasitas yang bisa dipakai di rumah tangga atau di bangunan komersial atau di industri. Dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan akan kami keluarkan petunjuk teknis," ujarnya di Jakarta yang dikutip Selasa 20 September.

Dadan melanjutkan, sebelumnya telah ada diskusi mengenai kapasitas pemasangan PLTS Atap yang boleh dipasang di rumah.

Dadan bilang pengguna PLTS Atap ingin memasang daya listrik PLTS Atap sebanyak 2 Kilo Watt Hour (kWh), namun pihak PT PLN (Persero) hanya memperbolehkan 1,5 kWh, maka itu akan disesuaikan.

"Ada hal-hal yang sekarang sedang diselesaikan oleh kami bersama dengan PLN sehingga pemanfaatan PLTS bisa dipercepat. Saya mau pasang 2 KW tapi PLN hanya mau pasang setengah KW. Itu yang sedang diselesaikan, imbuhnya.

Berdasarkan prinsipnya, lanjut Dadan, PLTS Atap ini hanya akan digunakan sendiri dan tidak akan dijual kepada PLN. Namun jika nantinya ada yang mau menjual listriknya kepada PLN, Juknis tersebut juga akan mengatur proses lainnya.

"Kalau memang mau dijual, ada proses yang lain. Jadi prinsipnya adalah produksi dan pakai sendiri. ini yang akan kta terapkan untuk juknis jadi nanti tidak ada lagi nanti di lapangan itu seberapa besar kapasitas yang isa dipasang. Nanti ada formula dan data-data yang menjadi acuan bersama sehingga bisa percepat implementasi PLTS Atap," pungkas Dadan.