Pemerintah Tengah Bahas Revisi Permen Mengenai PLTS Atap
Ilustrasi PLTS Atap. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan PLTS Atap guna mendorong optimalisasi capaian pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

"Ke depan, tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap. Ekspor listrik tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan dan penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri. Selain itu, pelanggan eksisting akan mengikuti aturan baru setelah berakhirnya kontrak atau tercapainya payback period paling lama 10 tahun," ujar Dadan kepada media, Sabtu, 14 Januari.

PLTS Atap, lanjutnya, saat ini telah menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas.

Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 GW dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah, dengan pemanfaatannya baru mencapai sekitar 80 MWp di akhir tahun 2022.

Lebih jauh ia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong partisipasi pelaku usaha dalam mendukung upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, serta pemenuhan target bauran energi nasional dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Salah satu program strategis yang tengah dikembangkan oleh Kementerian ESDM adalah pengembangan Atap secara masif.

"Pengembangan PLTS Atap merupakan program strategis bagi Kementerian ESDM, tidak hanya dari sisi energi, tetapi ingin juga menjadi penggerak dari sisi ekonomi. Kami sedang menyiapkan ekosistem supaya rantai pasok dan pemanfaatannya terjadi di dalam negeri,"lanjut Dadan.

Pada kesempatan ini, Dadan juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada PT Jababeka Tbk yang telah mendorong pemanfaatan EBT dengan terpasangnya PLTS Atap berkapasitas 230 kWp.

Hal ini dicapai melalui kolaborasi antara PT Jababeka Infrastruktur dan PT Pertamina Power Indonesia. Penambahan ini akan memperbesar pemanfaatan PLTS Atap di kawasan industri Jababeka yang telah mencapai 3,5 MWp.

"Tren persaingan pasar global saat ini menuntut industri untuk menciptakan produk hijau yang proses produksinya menggunakan sumber EBT. Ekonomi nasional kedepannya akan tumbuh ke arah green economy yang didukung dengan adanya green industry. Diharapkan hal ini dapat menjadi role model bagi kawasan industri lainnya," pungkas Dadan.

Pembangungan PLTS Atap merupakan salah satu upaya PT Jababeka Tbk dalam inisiatif mencapai NZE.

Pada kawasan Industri Jababeka sudah terdapat delapan tenant yang menggunakan PLTS Atap dengan total kapasitas mencapai 3.521,3 kWp atau sekitar 3,5 MWp.

Selain itu, terdapat potensi sebanyak 12 tenant yang akan memasang PLTS Atap dengan total kapasitas sekitar 4,7 MWp.

Terkait