7 Aset Bos Judi Online Apin Disita Polda Sumut
MEDAN - Tujuh aset milik bos judi online Apin BK di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang disita Ditreskrimsus Polda Sumut. Aset itu disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan aset milik Apin BK itu merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.
"Ada 7 gedung yang disita. Rumah mewah miliknya juga akan disita," kata Kombes Hadi, Senin 19 September.
Kombes Hadi menerangkan, ketujuh aset yang disita berada di 3 lokasi. Aset yang berada di kompleks Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur Nomor 28 S dan 28 T.
"Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni," terangnya.
Penyegelan dan penyitaan ketujuh gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev yang dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir. Penyitaan itu juga disaksikan petugas keamanan perumahan elit tersebut.
Selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, Apin BK juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penerapan kedua pasal itu sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut," kata Kombes Hadi.
Apin BK bos judi online masih buron usai ditetapkan sebagai DPO oleh polisi sejak tanggal 24 Agustus.
Apin BK disebut melarikan diri ke Singapura bersama istrinya, beberapa saat setelah penggerebekan lokasi judinya Warung Warna Warni (WWW) di Kompleks Cemara Asri.