Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,16 Miliar
KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar. Praktik lancung itu merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
"Kami, setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni berinisial S selaku Kepala Desa aktif Berjo dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Kamis 15 September.
Dia menjelaskan, selama dua bulan terakhir, penyidik Kejari Karanganyar bekerja maraton, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
"Hal ini tentu keterangan dari saksi yang kesesuaian, keterangan ahli, dan alat bukti mempunyai hasil kerugian negara yang nilai sekitar Rp1,16 miliar," jelas Gilang.
Gelar perkara kemudian dilakukan untuk menetapkan tersangka S dan EK.
"Kami selanjutnya akan memanggil saksi dan dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa 20 September. Jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi, maka segera dilakukan penahanan kepada dua tersangka," tuturnya.
Baca juga:
- Beri Syarat ke PPATK, Polri Nyatakan Siap Usut Dugaan Aliran Dana Judi Online Masuk ke Pejabat Polisi
- Usai Diperiksa MKD, 3 Pelapor Tuntut Effendi Simbolon Minta Maaf ke Ormas
- KPK Ungkap Lelang Barang Jasa dan Proyek di Papua Sering Jadi Bancakan
- 9 'Anak Buah' Irjen Ferdy Sambo Sudah Diadili, Hampir Sebagian Dipecat dari Polri
Dia menjelaskan, kerugian negara tersebut merupakan hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox, dan lain-lain, untuk kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.
Terkait peran tersangka, Gilang belum dapat menyampaikan secara rinci karena itu merupakan materi penyidikan. Penyidik Kejari Karanganyar akan memanggil kedua tersangka untuk mendalami kasus ungkap peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga 20 tahun.