Ini Penampakan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi Saat Diperiksa Dokter
JAYAPURA - Tim dokter yang menangani masalah kesehatan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyebutkan kondisi orang nomor satu di "Bumi Cenderawasih" itu masih dalam tahap pemantauan.
"Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan dan juga konsultasi secara daring ke Singapura, mudah-mudahan Kamis (15/9) Gubernur Papua Lukas Enembe sudah bisa melakukan konsultasi ke dokter yang menangani secara khusus," kata salah satu anggota tim dokter Gubernur Papua dr Anthonius Mote di Jayapura dilansir ANTARA, Rabu, 14 September.
Menurut Anthonius, kondisi Lukas Enembe selama enam bulan terakhir cukup terpantau dengan baik, apalagi gubernur Papua itu memiliki beberapa penyakit yang diderita di antaranya diabetes, hipertensi, jantung dan sedikit komplikasi ke ginjal.
"Selama ini gubernur rutin melakukan kontrol yang ditangani oleh rumah sakit di Singapura dan Filipina, kami tim dokter di Jayapura hanya melengkapi berkas yang akan disampaikan ke dokter yang menangani serta menindaklanjuti apa yang harus dilakukan," katanya.
Anthonius menjelaskan beberapa waktu lalu memang tidak ada hal yang serius pada kesehatannya, namun kini muncul gejala pembengkakan pada kaki dikarenakan penyakit komplikasi.
"Beberapa waktu lalu seharusnya gubernur melakukan kontrol kembali ke dokternya di Singapura dan Filipina namun batal dengan adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Dia mengatakan muncul tanda-tanda pembengkakan pada kaki sehingga sudah seharusnya gubernur mendapatkan penanganan medis, sehingga kini tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sudah mempersiapkan surat rujukannya ke Singapura dan Filipina akan tetapi karena tertahan semua, terpaksa kami harus sedikit lebih ekstra dalam melakukan pengawasan di kediamannya yang bertempat di Kota Jayapura, Papua," kata Anthonius Mote.
Baca juga:
- KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi
- KSAD Meradang Buntut Pernyataan Effendi Simbolon, Komisi I DPR Minta Panglima TNI Turun Tangan
- Sambut KTT G20, Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 903 Personel Keamanan
- Tips dari Wapres Ma'ruf Amin Tingkatkan Kualitas Dakwah: Jangan Sampai Omongan Kita Seperti Tak Berbekas
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan gubernur punya hak yang sama di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang pada pasal 28A tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Gubernur merasa bahwa proses yang berjalan menjadi pergulatan antara hukum dan politik, sehingga berharap jangan mempolitisir situasi karena rakyat selama ini telah melihat dan mengikuti perkembangan yang ada," katanya.