Ashanty Bicara tentang Penangkapan Millen Cyrus: Dia Bukan Pengedar, yang Terbaik Direhabilitasi

JAKARTA - Ashanty berharap keponakannya, selebgram Millen Cyrus, yang jadi terjerat kasus penyalahgunaan narkotika bisa menjalani rehabilitasi dan lepas dari jeratan obat-obatan terlarang.

"Ini adalah penyalahgunaan. Dia pastinya bukan pengedar, dia hanyalah pemakai jadi mungkin yang terbaik adalah direhabilitasi," kata Ashanty dalam video yang diunggah di channel YouTube dikutip Antara, Rabu, 25 November.

Ashanty meminta maaf atas kejadian tersebut. "Maaf atas terjadinya kegaduhan dengan adanya berita ini," kata Ashanty.

Dia mengaku masih terkejut atas kabar keponakannya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Karena itu, Ashanty baru memberikan keterangan setelah beberapa hari berselang.

Istri Anang Hermansyah itu mengakui tidak tahu pasti kronologi rinci penangkapan Millen Cyrus, terlebih sang ponakan sudah mengakui perbuatannya kepada pihak berwajib.

Sebagai perwakilan keluarga, Ashanty berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk Millen agar bisa menjaga diri lebih baik ke depannya, memilih pergaulan yang baik dan menghindari diri dari godaan-godaan obat terlarang.

"Yang aku dengar dari kakaknya juga dia baru memulai menggunakan 3-4 bulan ini, jadi mungkin dengan lebih awal dia dapat 'teguran' ini, ibaratnya dapat musibah ini lebih baik, supaya dia ke depan juga tidak lebih terjerumus lebih jauh."

Pesan untuk menjaga diri agar sudah disampaikan Ashanty sejak dulu kepada Millen. Peristiwa ini musibah ini diharapkan bisa membuat Millen tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam memilih teman dan pergaulan.

Mengingat keponakannya sudah mengakui telah menyalahgunakan narkoba, keluarga tidak mendukung perbuatan tersebut, namun tetap mendampingi Millen selama menjalani proses hukum. Ashanty menyerahkan semua proses ini kepada pihak kepolisian agar Millen ditindak seadil-adilnya.

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.