Lindungi Industri Nasional, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disebutkan tengah gencar melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam upaya melindungi industri di dalam negeri.

Direktur Komunikasi Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, saat ini permintaan rokok yang tinggi tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya peredaran rokok ilegal.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 9 September.

Menurut Nirwala, pihaknya menjalankan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach.

Secara terperinci dia menjelaskan soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi. Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal akan dilaksanakan pada 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang,” tegasnya.

Nirwala menambahkan, bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” katanya.

Nirwala menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” sebut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Johny mengungkapkan dukungannya kepada Bea Cukai dalam melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai atas aksi heroiknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Keseriusan aparat dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha tetapi juga seluruh pihak yang terlibat termasuk petani tembakau dan pelaku usaha legal," jelas dia.

Johny menyatakan pula jika pelaku usaha berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kami siap membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada 2020 jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia pada 2018.