Bawa Tiga Tuntutan, 5.000 Pengemudi Ojol Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Merdeka Mulai Pukul 15.00 WIB Hari Ini
JAKARTA - Pengemudi ojek online atau Ojol bakal menggelar unjuk rasa siang ini. Dalam aksi kali ini ada tiga tuntutan yang bakal suarakan. Salah satunya menolak Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022 yang masih menerapkan sistem zonasi untuk tarif ojol.
Adapun aksi ini merupakan aksi gabungan dari Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia, antara lain dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Organisasi Pengemudi Ojek Daring Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Daring dari Laskar Malari, Patra Indonesia serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia (MOSI).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan aksi ini akan digelar pukul 15.00 WIB. Adapun titik kumpul untuk rasa berada di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat. Sementara pusat unjuk rasa akan dilakukan di depan Istana Merdeka.
"Titik kumpul di Patung Kuda. Ada sekitar 1.000 hingga 5.000 massa aksi. Mereka datang dari Sumatera, Jabodetabek dan Jawa," katanya kepada VOI, di Jakarta, Jumat, 9 September.
Igun mengatakan bahwa aksi penyampaian aspirasi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini lantaran suara para pengemudi ojol tidak didengar oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami akan menyampaikan keberatan kami ini langsung kepada Presiden RI. Karena berkali-kali kami menuntut kepada Kemenhub namun ternyata tidak juga digubris," ujarnya.
Tiga Tuntutan
Ada tiga tuntutan yang bakal disuarakan para pengemudi ojol pada aksi unjuk rasa nanti. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Prolegnas DPR tahun 2022/2023.
"Ataupun Bapak Presiden RI dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di tahun 2022 ini karena sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring," dikutip dari keterangan resmi.
Kedua, gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia menolak Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 667 Tahun 2022 yang masih menerapkan sistem zonasi untuk menentukan tarif ojol.
"Karena kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia," tulisnya.
Terakhir, gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia ini menuntut potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator maksimal 10 persen.
"Kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring," katanya.
Adapun tiga tuntutan aspirasi ini akan disampaikan juga melalui surat tertulis langsung ke pihak Istana Presiden agar aspirasi dari gabungan asosiasi, organisasi dan aliansi pengemudi ojek daring dapat diterima oleh Presiden Jokowi dan dapat dipenuhi.