2 Anggota DPRD Kepri Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Jadi Tahanan Kota
TANJUNGPINANG - Dua anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) periode 2019-2024 Hadi Chandra dan Ilyas Sabli jadi tahanan kota dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015.
"Keduanya sudah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Totalnya ada lima tersangka, dan semuanya ditetapkan jadi tahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang dilansir ANTARA, Rabu, 7 September.
Nixon mengatakan kedua tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Kepri aktif itu, yaitu Hadi Chandra merupakan mantan Ketua DPRD Natuna peride 2009-2014, sedangkan Ilyas Sabli ialah mantan Bupati Natuna periode 2012-2015.
Sedangkan tiga tersangka lain adalah Raja Amirullah selaku mantan Bupati Natuna periode 2010-2011, lalu Syamsurizon selaku mantan Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, dan Makmur selaku mantan Sekretaris Dewan Natuna periode 2009-2012.
Nixon menyebut status tahanan kota atas kelima tersangka dilakukan atas beberapa pertimbangan, antara lain untuk mendapatkan kepastian hukum, sudah lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hingga telah mengembalikan kerugian negara.
"Tersangka Hadi Chandra sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp7,7 miliar. Sisanya Rp6,2 miliar akan diungkap dalam sidang di pengadilan," katanya.
Status tahanan kota terhadap para tersangka dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung tanggal 6 hingga 20 September 2022.
"Kelimanya wajib lapor setiap hari Selasa. Mulai pekan depan," ujarnya.
Baca juga:
Nixon mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan Kejati Kepri tengah menyiapkan berkas dakwaan terhadap kelima tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"JPU juga akan menghadirkan 52 saksi serta 6 saksi ahli dalam sidang di pengadilan nanti," katanya menegaskan.