Harga BBM Naik, Organda Minta Pemerintah Tetapkan Pedoman Penyesuaian Tarif

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai mode angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan.

Hal ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Ketua Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, harga Solar subsidi saat ini naik 320 persen dari sebelumnya. Sedangkan harga Pertalite naik 31,7 persen.

"Hampir 100 persen anggota Organda di pelbagai moda mengonsumsi BBM jenis Pertalite dan Solar. Untuk itu DPP Organda meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan," ujar Adrianto, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 4 September.

Kelas ekonomi sesuai tingkatan yakni Kementerian Perhubungan untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi dan taksi, Dinas Perhubungan Kabupater/Kota untuk Angkutan Perkotaan dan Perdesaan.

"Untuk moda nonekonomi, operator bisa tnenyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar," ucapnya.

Adrianto juga meminta seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam menyesuaikan tarif angkutan serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik.

Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, Organda meminta agar pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya.

"Pemerintah agar tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesui ketentuan, dimana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan," ujar Adrianto.

Sementara itu, Sekjen Organda Ateng Aryono mengatakan pada dasarnya Organda mendukung upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui MyPertamina yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran.

"Akan tetapi proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih tagi harus dijamin kepastian dan kehandalan sistem," kata Ateng.

Dengan kenaikan tarif BBM subsidi ini, kata Ateng, maka semua pengaturan pembatasan penggunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan.

"Mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan urnurn jalan," ujarnya.

Kata Ateng, Organda juga meminta pemerintah melakukan percepatan perbaikan administrasi perijinan angkutan umum jalan, sehingga memperjelas posisi angkutan umum berizin (resmi) dan ilegal (tidak resmi).

Termasuk juga meminta pemerintah melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berizin (ilegal), agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi nasional, senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusivitas.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi menyesuaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

Untuk harga yang baru, pemerintah membanderol harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter.

Adapun kenaikan harga ini berlaku satu jam sejak diumumkan sejak penyesuaian harga ini yakni pukul 14.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Konferensi Pers bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, kemarin, Sabtu, 3 September.