Keponakan Ashanty Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, Polisi: KTP Laki-laki
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebritas instagram (selebgram) Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, penetapan tersangka keponakan Ashanty itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
AKBP Ahrie Sonta menyatakan, selebgram Millen Cyrus sudah beberapa kali menggunakan narkoba sejak kepulangannya dari Provinsi Bali.
"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," kata Ahrie saat jumpa pers di Mapolres, dilansir Antara, Senin, 23 November.
Melalui lamaan sosial media Instagram Millen Cyrus, dia mengunjungi Bali sejak Oktober hingga pekan pertama bulan November 2020. Kunjungan itu terlihat dan beberapa unggahan foto aktivitas Millen saat berada di Bali.
Baca juga:
Millen ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 22 November dini hari.
Kapolres menegaskan usai ditetapkan tersangka, Millen ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP).
"Ya, di KTP laki-laki," ujar Ahrie.
Selama ini, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Millen menyatakan dirinya telah melakukan operasi atau implan payudara untuk menyerupai perempuan.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.