Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box Kominfo Bersama Komisi I DPR RI
JAKARTA - Bakti KOMINFO dan DPR RI mengadakan diskusi publik dengan tema Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box (STB) pada Senin 29 Agustus. Acara diisi dengan beberapa narasumber dan pemateri yang diawali dengan sambutan Rizky Sadig, selaku anggota komisi I DPR RI.
Rizky Sadig memaparkan, saat ini dunia dipenuhi dengan aktivitas digital yang dapat menghubungkan banyak orang meskipun dalam jarak jauh.
"Sementara kita sudah puluhan tahun menggunakan TV Analog dengan bentuk tabung besar, siaran terbatas. Saat ini pemerintah dengan regulasi baru sedang mengupayakan untuk merubah sistem digital yang lebih sesuai untuk perkembangan zaman ini," ujar Rizky.
Hal ini menurutnya, menjadi penting karena terkait dengan efisiensi dan kualitas yang jauh lebih baik dibandingkan sistem analog. Sesuai dengan UU No.11 tentang Cipta Kerja 2020 menyampaikan pada Kominfo untuk mengubah konsep analog menjadi digital untuk seluruh TV di RI.
"Sistem TV digital membuat efisiensi terhadap pemerintah dalam menyiapkan saluran frekuensinya, jika sistem analaog hanya bisa dilaksanakan dengan 1 stasiun maka TV menggunakan 1 frekuansi dengan sistem digital akan lebih banyak frekuensi dapat mencapai 12 stasiun televisi dalam 1 frekuensi yang disediakan pemerintah, baik itu bekerja sama dengan swasta maupun secara pribadi," jelas Rizky Sadig.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hasyim Gautama, mengenai tujuan pemindahan ke TV digital.
"Dikarenakan kebutuhkan kita terhadap internet semakin besar, sehingga memakai spekrum frekuensi 3G, 4G sehingga makin lama orang pindah dari menonton siaran serial menjadi streaming. Karena kebutuhan yang begitu besar, maka sesuai dengan kesepakatan dunia di World Trade Radio Conference diadakan penetapan sesuai kebutuhan frekuensi yang berbeda beda. Karenanya harus dipindahakn ke frekuensi TV Digital Indonesia termasuk yang tertinggal dibandingkan negara lain di dunia," jelas Hasyim.
ASO dilaksanakan berbasarkan UU penyiaran dan UU cipta kerja denga jadwal:
Tahap 1: 20 April 2022
Tahap 2: 25 Agustus 2022
Tahap 3: 2 November 2022
Terdapat 4 pilar persiapan ASO:
1. Infrastuktur (pemancaran multifaction siaran digital)
2. Program siaran (suara jernih, gambar jelas)
3. Ekosistem (ketersediaan alat STB)
4. Sosialisasi (kepada masyarakaat untuk paham tentang ASO)
Adapun syarat mendapatkan bantuan STB yaitu:
1. NIK ada didalam daftar kementrian sosial
2. Memiliki TV analog
3. Lokasi rumah dalam cakupan siaran TV Digital
4. Satu RT kurang mampu mendapatkan 1 bantuan STB
Berikut ini cara pemasangannya:
1. Siapkan TV, STB dan remote TV, antena dan kabelnya
2. Sambungkan kabel antena ke STB
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning putih)
4. Nyalakan TV dan STB dengan remote
5. Pilih mode AV pada TV Analog
6. Pilih menu pencarian saluran, lalu pilih pencarian otomatis
7. Pilih simpan dan TV digital siap digunakan