Terungkap di Rekonstruksi, Ada 2 Pisau Milik Kuat Maruf yang Dijadikan Alat Bukti Terkait Peristiwa Magelang
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menyita dua bilah pisau dari Kuat Maruf di kasus pembunuhan Brigadir J. Ternyata, pisau itu disebut berkaitan dengan peristiwa di Magelang.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus.
Terungkapnya dua pisau itu berdasarkan hasil rekonstruksi. Pada adegan ke-74, Kuat Maruf disebut mengembalikan dua bilang pisau kepada Prayogi yang merupakan ajudan dari Sambo.
Kendati demikian, tak dijelaskan konteks periwstiwa yang terjadi di Magelang. Andi Rian hanya menyebut ihwal itu akan dibukan dalam persidangan.
Sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, peristiwa yang terjadi di Magelang yakni adanya pelecehan seksual. Tindakan itu disebut sebagai pemicu adanya aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Peristiwanya apa ya nantilah," kata Andi.
Sebagai informasi, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ternyata berlangsung di tiga lokasi. Pertama di rumah yang berada di Magelang. Kemudian, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan terkhir di rumah singgah yang berada di Duren Tiga.
Total, ada 78 adegan yang bakal di reka ulang oleh para tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.
Baca juga:
- Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri Hingga September
- 7 Jam Lebih Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Berlangsung di 3 TKP dengan 78 Adegan
- Irjen Ferdy Sambo Larang Ajudan Ambil Pistol yang Jatuh di Duren Tiga
- Seperti ini Situasi Brigadir J Setengah Berlutut Sebelum Akhirnya Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.