Kaji Penyertaan Modal Rp26 Miliar, DPRD Banjarmasin Pertanyakan Kejelasan Badan Hukum Bank Kalsel

KALSEL - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), terus mengkaji untuk menyetujui tambahan penyertaan modal sebesar Rp26 miliar ke Bank Kalsel.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah menyampaikan pihaknya meminta ada kajian investasi terhadap rencana ini.

"Jadi pembahasan selanjutnya kita minta ada dipaparkan kajian investasi atau nasehat investasi terhadap rencana ini dari pemerintah kota," ujarnya di gedung dewan kota, dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus.

Sebab pihaknya di panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT Bank Kalsel, harus tahu secara terperinci kajian investasi tersebut.

"Ini untuk gambaran kita atas kelayakan Pemkot Banjarmasin memberikan besaran tambahan penyertaan modal bagi Bank Kalsel," ujarnya.

Awan yang menjadi Ketua Pansus Raperda tersebut juga menyampaikan, pihaknya juga meminta kejelasan badan hukum Bank Kalsel sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalsel.

"Sekarang kan PT Persero Bank Kalsel, dalam undang-undang baru kan harus berubah jadi PT Perseroda," katanya.

Awan menyampaikan, jika kedua unsur ini terpenuhi, yakni terkait kajian investasi dan status badan hukum Bank Kalsel maka pembahasan lebih lanjut bisa dilaksanakan untuk menyetujui penambahan penyertaan modal oleh Pemkot.

Di dalam draf Raperda ini, kata Awan, Pemkot mengajukan penyertaan modal pada tiga tahap, yakni, Rp8 miliar pada APBD perubahan 2022 ini, Rp8 miliar pada APBD 2023 dan Rp10 miliar lebih pada APBD 2024. Hingga totalnya Rp26 miliar lebih.

Saat ini, kata dia, Pemkot Banjarmasin sudah menyertakan modal sebesar Rp140 miliar kepada Bank Kalsel dari kurun waktu 1993 hingga 2020.

"Dividen atau pembagian laba dari Bank Kalsel 12 persen atau sekitar Rp16 miliar per tahun diterima Pemkot Banjarmasin," ungkap politisi PKS tersebut.

Penambahan dana pemerintah kota dalam bentuk penyertaan modal tersebut, salah satunya bertujuan guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel minimal Rp3 triliun pada akhir tahun 2024.