Haruskah Jalur Mandiri PTN Dihapus?
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani diciduk KPK. Karomani ditangkap KPK terkait korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Prof Karomani ditenggarai bermain dan meminta orang tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tertentu sebagai syarat masuk Unila.
Tertangkapnya Prof Karomani membuat citra buruk perguruan tinggi. Sebagai salah satu lembaga untuk mencetak calon pemimpin justru pemimpinnya terkena kasus korupsi. Karena kasus ini pula banyak pihak yang menyoroti jalur mandiri di PTN. Tidak sedikit pula yang kemudian meminta agar jalur mandiri ditiadakan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengusulkan agar jalur mandiri di PTN dihapus diganti dengan tes seleksi resmi gelombang 1, 2 dan 3 dengan biaya semester progresif yang jelas dan terukur.
Dede meminta pemerintah memberikan perhatian serius terkait kasus korupsi yang melibatkan rektor Unila ini.
Di media Anggota DPR dari Partai Demokrat ini mengatakan perlu ada perbaikan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri, kata Dede perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat PTN.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pekan lalu mengatakan adanya kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi pelajaran ke depannya. Kemendikbud Dikti akan melakukan investigasi di luar Unila. Bagaimana cara-cara sistemik ke depan yang bisa dilakukan untuk mengeliminasi dan meminimalisir kejadian serupa.
Seleksi Mandiri
Mengutip dari campus.quipper.com seleksi mandiri atau ujian mandiri adalah sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN di Indonesia secara mandiri. Seleksi mandiri dilakukan setelah pengumuman hasil jalur masuk SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Persyaratan dan mekanismenya disesuaikan dengan ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Dalam proses seleksi jalur mandiri, beberapa perguruan tinggi menggunakan tes khusus, menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), nilai rapor, serta prestasi baik akademik maupun non-akademik sebagai poin tambahan.
Kuota dari seleksi ini ditetapkan paling banyak 30 persen dari daya tampung program studi di PTN tersebut. Jumlah kuota dapat bertambah dari pengalihan jumlah kuota SBMPTN apabila tidak terpenuhi, dengan jumlah maksimal sebanyak 10 persen.
Biaya untuk mengikuti ujian mandiri lebih besar dibandingkan pendaftaran SBMPTN. Selain itu, biaya pendidikan jalur seleksi mandiri mencakup UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan uang pangkal.
Lalu, apa maksud diadakannya seleksi masuk PTN lewat jalur mandiri? Menurut Ketua Forum Rektor Indonesia Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng, seleksi mandiri di PTN itu memberikan diskresi kepada para pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil keputusan dan melakukan afirmasi yang tujuannya mulia. Misalnya untuk memberikan afirmasi kepada anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Atau mereka yang pendidikan menengah atasnya kurang bagus, sehingga sulit bersaing secara bebas dengan sekolah lain (di kota) dengan basis nilai.
Juga memfasilitasi anak-anak yang memiliki prestasi dalam bidang seni, olahraga dan sains (olimpiade sains). Mereka ini diberi kemudahan untuk masuk ke PTN. Jadi menurut Prof Panut, tujuan diadakannya jalur mandiri itu untuk iklusifitas, pemerataan dan tujuan mulia yang lain.
Soal adanya sumbangan di luar UKT, menurut Prof Panut harusnya dinyatakan lulus dulu, baru bicara sumbangan. Bukan mereka yang bisa membayar baru dipertimbangkan lulus. Dikatakan Prof Pabut, sumbangan juga bukan untuk pemimpin perguruan tinggi melainkan ke institusi.
Jadi, sejatinya jalur mandiri itu punya tujuan yang baik. Seleksi mandiri juga diperkenankan memungut uang di luar UKT. Cuma yah, seperti kata Prof Panut, harus akuntabel, transparan dan peruntukannya untuk institusi dan subsidi silang.
Memang ada cela untuk melakukan penyelewengan, tapi jika memang tujuannya bagus, ada baiknya memang Kemendikbud Dikti melakukan evaluasi total. Membenahi dan menutup celah bagaimana agar kasus seperti di Unila tidak terjadi lagi, bukan menutup jalur mandiri. Dan yang mesti diingat adalah, PTN sebagai lembaga pendidikan yang dikelola negara punya tugas mencerdaskan bangsa. Memberi kesempatan pada semua anak bangsa yang cerdas dan berprestasi untuk menuntut ilmu. Boleh saja ada uang pangkal, tapi sebagai lembaga negara harusnya terukur. Jangan nilainya mencekik leher dan jauh lebih tinggi dari sekolah swasta.