Penerimaan Pajak di Sulselbartra Capai Rp9,7 triliun, Kemenkeu: 66,21 Persen dari Target
MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi pada periode Januari-Juli 2022 mencapai Rp9,7 triliun. Jumlah tersebut setara 66,21 persen dari target Rp14,66 triliun.
"Hingga akhir Juli 2022 itu sudah mencapai Rp9,7 triliun atau sekitar 66,21 persen," ujar Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio dikutip Antara dari Makassar, Minggu 28 Agustus.
Ia merinci penerimaan pajak berdasarkan provinsi yakni di Sulawesi Selatan Rp7,1 triliun atau 67,08 persen dari target Rp10,7 triliun.
Di Provinsi Sulawesi Barat, target penerimaan pajak Rp942 miliar dengan realisasi hingga akhir Juli sebanyak Rp393 miliar atau 41,69 persen yang tumbuh 19,85 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Di Sulawesi Tenggara, target penerimaan Rp2,9 triliun dan tercapai Rp2,02 triliun atau 68,51 persen.
Penerimaan ini juga tumbuh 60,16 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
"Untuk realisasi penerimaan itu sudah bagus, on the track di atas 60 persen, hanya di Provinsi Sulbar saja masih di bawah 50 persen. Tapi kami optimistis, target akan tercapai di akhir tahun," katanya.
Baca juga:
- Akui Kenaikan Royalti Batu Bara Bakal Gerus Laba, Bos Bukit Asam Siapkan Langkah Antisipasi
- Bapenda Jawa Tengah Sebut Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Agustus 2022 Sudah Mencapai Rp3,2 Triliun
- Setelah DPR, Sri Mulyani Beri Penjelasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021 kepada DPD
- Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Bicara Solusi Subsidi BBM, Tak Perlu Naik Asal...
Ia menjelaskan penerimaan pajak Sulsel bersumber dari lima sektor terbesar yakni perdagangan besar dan eceran; administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib; kegiatan jasa lainnya; industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; serta lainnya.
Soebagio merinci pada sektor perdagangan besar dan eceran kontribusi pajaknya mencapai Rp1,9 triliun dan memberi andil 27,27 persen atau tumbuh 79,31 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni di angka Rp1,09 triliun.
Kemudian, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kontribusinya Rp861 miliar atau 11,94 persen berbanding Rp692 miliar di 2021 dan tumbuh 24,41 persen.
Pada sektor kegiatan jasa lainnya, kontribusinya sebesar Rp716,6 miliar (9,83 persen) berbanding Rp116,5 miliar pada 2021 yang tumbuh 518,88 persen.
Sektor industri pengolahan, kontribusinya mencapai Rp650,2 miliar (9,01 persen) berbanding Rp579,5 miliar di 2021 atau tumbuh 12,20 persen.
Pada sektor jasa keuangan dan asuransi, kontribusi pajaknya mencapai Rp635,2 miliar (8,80 persen) berbanding Rp550,8 miliar pada 2021 atau tumbuh sekitar 15,53 persen serta lainnya yang mencapai Rp2,3 triliun (33,05 persen) berbanding Rp1,9 triliun yang tumbuh 21,44 persen.